GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani per 1 Oktober 2021 kemarin menunjuk Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nasriyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD.
"Iya, per 1 Oktober 2021, saya mendapat surat perintah dari Pak Bupati (Fandi Akhmad Yani) sebagai Plt Kepala BKD," ujar Nasriyah saat dihubungi BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (2/10/2021).
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan
Menurut Nasriyah, Bupati Gus Yani menunjuk dirinya sebagai Plt. Kepala BKD setelah Kepala BKD, dr. Adi Yumanto memasuki masa purna tugas (pensiun) per 30 September lalu.
"Jadi, Pak dr. Adi per 30 September pensiun," tegas Nasriyah.
Nasriyah menyebutkan, dirinya mendapatkan surat perintah sebagai Plt Kepala BKD per tanggal 1 Oktober 2021 hingga ada pejabat Kepala BKD definitif, atau paling lama tiga bulan.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Selain itu dalam surat perintah itu, dirinya juga diberi perintah melaksanakan tugas sebagai pengguna anggaran (PA) APBD pada BKD.
"Dalam surat perintah Pak Bupati, saya diminta menjalankan tugas dengan seksama, dan penuh tanggung jawab," terangnya.
Nasriyah menambahkan, dirinya menjabat Sekretaris BKD sejak dilantik Bupati Gus Yani bersamaan sebanyak 482 pejabat eselon II, III dan IV, dalam mutasi gerbong I pada 30 Agustus 2021. (hud/ian)
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News