SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda asal Dusun Patar, Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono, Hari Purwanto (28), diringkus Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Taman. Ia ditangkap karena diketahui mengedarkan pil dobel L.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 29.830 pil dobel L. Polisi menduga peredaran puluhan ribu pil dobel L yang dilakukan tersangka dikendalikan seorang tahanan yang mendekam di Lapas Madiun.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Dari hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku dikendalikan seorang tahanan Lapas Madiun," kata Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo Susanto, Selasa (5/10).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui sudah beberapa kali mengedarkan pil dobel L. Pertama, dijual kepada KH sebanyak 3 botol, setiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L seharga Rp650 ribu. Kemudian, dijual kepada orang yang sama dengan jumlah yang sama seharga Rp550 ribu.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
"Kami masih mendalami pelaku, termasuk dari mana dia mendapatkan barang tersebut," tuturnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 31 botol berisi puluhan ribu butir pil dobel L. Selain itu, polisi juga mengamankan handphone dan uang tunai senilai Rp550 ribu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi jual beli narkoba, Sabtu (25/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka diringkus di kawasan Pasar Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Setelah kami selidiki, ada seseorang mencurigakan, dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 10 butir pil dobel L di saku jaket pelaku," kata Hery. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News