PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi menunda kembali pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dan pemilihan antar waktu (PAW) tahun 2021. Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, memastikan hal tersebut.
"Berdasarkan hasil rapat panitia pilkades kabupaten, panitia pilkades serentak tahun 2021 memberikan rekomendasi kepada saya untuk menerbitkan surat keputusan bupati tentang perubahan kedua atas keputusan bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021," ujarnya, Minggu (10/10).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Adapun perubahan tersebut berupa jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW tahun 2021 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut dengan cakupan realisasi vaksinasi di desa-desa sampai dengan 70 persen.
Surat yang diteken Totok Hartono sebagai ketua panitia pilkades serentak dan PAW tahun 2021 tingkat kabupaten dan sekretaris Achmad Faisol tersebut berisi penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW 2021 tidak membatalkan tahapan pilkades sebelumnya.
"Dari rekomendasi panitia ini, saya atas nama Bupati Pamekasan berkeputusan dengan surat keputusan nomor 188/534/432.013/ 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021," paparnya.
Baca Juga: Kota Batu Masuk Nominasi Kota Terinovatif dalam Innovative Government Award 2024
Berdasarkan rekomenasi tersebut, pihaknya memutuskan dengan surat keputusan bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021. Keputusan itu berupa jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 ditunda sampai adanya kebijakan lebih lanjut.
"Poin dari keputusan ini prinsipnya adalah ingin memastikan bahwa pandemi ada di sekitar kita. Sehingga pilihan untuk melindungi masyarakat dari sebaran Covid-19 menjadi bagian pertimbangan utama kita. Sehingga pelaksanaan pilkades tahun 2021 harus kita tunda," tuturnya.
Selain itu, penundaan pesta demokrasi tingkat desa dilakukan karena surat dari Kemendagri agar melaksanakan vaksinasi secara masif di tingkat desa untuk melindungi masyarakat dari virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Cina, itu.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN dan Wakilnya Hadiri Rakornas Pusat 2024
"Perubahan jadwal tahapan sebagaimana dimaksud dapat dikonsultasikan pada kepanitiaan kecamatan atau panitia pemilihan kabupaten," kata Baddrut.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama terkait pilkades serentak dan PAW tahun 2021 yang digelar Bupati Pamekasan. Baddrut didampingi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) serta panitia pilkades tingkat kabupaten, dan diikuti oleh forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimka) di rapat yang berlangsung secara virtual itu.
Bupati Pamekasan membacakan surat Kemendagri nomor 270/5645/SC/2021 tentang tindak lanjut pelaksanaan pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19 pascapenundaan. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Salah satu poin dalam surat tersebut adalah terkait penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten/kota untuk tidak lengah serta tetap konsisten melaksanakan beberapa langkah berupa sosialisasi, percepatan vaksinasi, dan mendorong pemerintahan desa untuk melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 melalui optimalisasi posko PPKM Mikro di masing-masing desa.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian itu juga berisi situasi penanganan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19 yang tidak dapat terkendali di tingkat desa diminta untuk menunda pelaksanaan pilkades serentak maupun PAW. (Pmk1/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News