Gandeng BKSDA Jatim, Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Puluhan Satwa Liar Dilindungi

Gandeng BKSDA Jatim, Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Puluhan Satwa Liar Dilindungi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menanyai tersangka Mar.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim berkerja sama dengan BKSDA Provinsi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan dilindungi yang dilakukan Mar (48), warga Perumahan Pesona Alam 1 Sidorejo, Krian, Sidoarjo.

Berbagai jenis burung asal Papua berhasil disita dari rumah Pelaku. Antara lain burung cendrawasih, nuri bayan, betet, dan kepala paruh besar.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tersangka sudah 3 tahun melakukan penjualan berbagai jenis burung yang dilindungi di seputaran Pulau Jawa.

“Berbagai jenis burung liar yang dilindungi sengaja didatangkan oleh tersangka dari daerah Papua,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/10/2021).

Modus yang dilakukan oleh tersangka, lanjut kapolresta, yakni mendatangkan berbagai jenis burung langka dari Papua melalui kapal laut yang kemudian diambil oleh tersangka saat kapal bersandar di Pelabuhan Pacitan.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Oleh tersangka, burung yang dilindungi tersebut kemudian di-posting di media sosial yakni Facebook dan Twitter untuk ditawarkan pada kolektor yang tertarik. Apabila ada pembeli, burung akan dikirimkan melalui ekspedisi.

"Tersangka menjalankan bisnis yang melanggar UU No 5 Tahun 1990 ini sudah tiga tahun lebih," tambah Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Ia mengungkapkan, kisaran harga yang dipatok oleh tersangka bervariasi. Cenderawasih ekor kuning dihargai hingga Rp 4 juta, kalau burung nuri bayan sekitar Rp 1,5 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (cat/ian) 

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO