PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bakesbangpol Kabupaten Pamekasan bersama Kantor Bea dan Cukai Madura menggelar sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai kepada ormas, kepemudaan, mahasiswa, dan LSM.
Kepala Bakesbangpol Pamekasan, Imam Rifadi, mengatakan sosialisasi dilakukan agar pemahaman atas aturan bea cukai semakin merata. Ia berharap, para pengurus ormas maupun LSM nanti juga meneruskan sosialisasi terkait cukai kepada para kader organisasinya dan masyarakat secara umum.
Baca Juga: Upacara Harjad ke-494 Kabupaten Pamekasan Hadirkan Ratusan Penari Topeng Getak dan Ronggeng
“Para peserta dari kalangan pengurus ormas itu nanti diharapkan untuk menyosialisasikan kepada anggotanya agar menghindari adanya rokok ilegal atau tak bercukai serta taat aturan bea cukai untuk hindari adanya perusahaan rokok ilegal,” ujarnya, Senin (18/10).
Pihaknya mengajak masyarakat secara umum, utamanya kalangan pemilik industri rokok, untuk bersama-sama mendukung, memahami, dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
Selain itu, pihak Bea dan Cukai Madura juga memberi edukasi terkait manfaat cukai dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Serta dampak negatif rokok ilegal jika nantinya tetap beredar dengan bebas di pasaran.
“Diharapkan masyarakat melek cukai, tidak terlibat dalam industri rokok ilegal baik terkait produksi atau penyebaran rokok ilegal,” kata Zainul Arifin, Staf Kantor Bea dan Cukai Madura.
Sebagai kabupaten penerima anggaran DBHCHT paling besar di Pulau Madura, Pamekasan harus lebih gencar dalam mengedukasi perundang-undangan cukai kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga: Festival Tanean Lanjhang ke-10 Dijadwalkan Bulan ini, Pemkab Pamekasan Hadirkan Pj Gubernur Jatim
"Dengan meningkatnya wawasan masyarakat terkait cukai, tentunya akan lebih besar lagi pemasukan anggaran DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat," ucap Arifin. (pmk1/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News