SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kabar penangkapan seorang oknum anggota Polsek Jetis berinisial RAN, saat pesta narkoba di sebuah villa di kawasan Trawas, Mojokerto, akhirnya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.
"Ya benar," ujar Kombes Pol. Gatot saat dikonfirmasi wartawan BANGSAONLINE.com, Rabu (20/10).
Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO
RAN diamankan bersama tiga tersangka lain, yakni YS (laki-laki), PM (perempuan), dan PA (perempuan).
Untuk barang bukti yang diamankan, Gatot mengatakan terdiri dari ekstasi dan sabu-sabu.
"Dari tersangka wanita inisial P ada 15 butir ineks. Dari tersangka pria inisial YS 0,90 gram klip sabu dan alat pengisapnya," ucap Gatot melalui pesan singkat. (ana/rev)
Baca Juga: Dittahti Polda Jatim Fasilitasi 49 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News