BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Pelakunya seorang pemuda berinisial RAS (22) yang berasal dari Kecamatan Muncar. Ia melakukan aksi kejahatannya dengan menyetubuhi seorang gadis berumur 11 tahun di sebuah rumah kosong.
Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban ke Polsek Muncar bahwa anaknya telah disetubuhi oleh RAS.
Baca Juga: Pria Pemanjat Kelapa di Banyuwangi Ditemukan Tewas Diduga Usai Jatuh dari Atas Pohon
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak cepat. Tak butuh waktu lama, akhirnya RAS berhasil diringkus di kediamannya.
"Saat diperiksa, pelaku RAS mengakui tindakan bejatnya tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali, dilakukan di sebuah rumah kosong sebulan yang lalu.
Baca Juga: Percepat Bantuan Korban Banjir Bandang, Pj Gubernur Jatim Resmikan 66 Unit Huntap di Banyuwangi
"Sementara itu, RAS beserta barang bukti berupa pakaian korban sudah kita amankan di polsek setempat," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, RAS dikenakan Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (guh/ian)
Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News