SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puluhan knalpot brong yang terpasang di sejumlah motor yang terjaring razia balap liar di Arteri Porong, Sidoarjo, Minggu (7/11/2021) dini hari kemarin, dihancurkan oleh pemiliknya di hadapan orang tuanya.
Edi (51), asal Purwosari, Pasuruan, Ayah dari salah satu pemuda yang terjaring razia balap liar di Arteri Porong, mengucapkan terima kasih atas upaya polisi. Dengan upaya seperti ini, ia berharap dapat menekan kenakalan remaja.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
“Tidak tahu kalau putra saya modifikasi knalpot brong, motornya ikut-ikutan balap liar. Tidak apa, anak saya terjaring razia dan knalpot brongnya harus dirusak. Kalau sudah begini, biar anak saya jera dan mau mengembalikan motornya menjadi standar,” kata Edi di Mapolresta Sidoarjo lama, Senin (8/11/2021).
Pada razia balap liar tersebut, Polresta Sidoarjo mengamankan 141 kendaraan roda dua yang tidak memenuhi standar, seperti menggunakan knalpot brong, ban terlalu kecil, motor protolan tidak standar, dan sebagainya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Selain itu, di lokasi balap liar polisi mengamankan satu barang bukti kendaraan roda empat dari luar wilayah Sidoarjo, yang di dalamnya terdapat motor siap diturunkan untuk adu balap liar.
“Perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Karenanya silakan laporkan kepada kami apabila masih adanya aksi balap liar, dan kami akan turun langsung untuk merazia,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Guna memberikan efek jera bagi 263 orang pemuda yang terjaring razia balap liar, mereka akan dilakukan pembinaan. Yakni membuat surat pernyataan di hadapan orang tua, serta perangkat desa, agar mereka tidak kembali terlibat balap liar.
Sementara pemuda yang terbukti melakukan pelanggaran balap liar, motor tidak sesuai standar maupun tidak memiliki surat kelengkapan berkendara, maka akan dilakukan tilang dan harus mengikuti sidang di pengadilan. Setelah itu baru pengambilan motor di Polresta Sidoarjo.
“Saat pengambilan motor nanti juga kami syaratkan agar motor-motor yang sudah dimodifikasi atau tidak sesuai standar, harus dikembalikan standar dan dengan surat pernyataan di hadapan orang tua dan perangkat desanya. Tujuannya agar jangan sampai mengulangi perbuatan balap liar lagi," pungkas Kusumo. (cat/rev)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News