Ditahan di Rutan Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel dalam Keadaan Baik

Ditahan di Rutan Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel dalam Keadaan Baik Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, saat diperiksa petugas dari Polres Jombang.

Setelah ditahan, kata Agung, penyidik Satlantas Polres Jombang tengah bekerja melengkapi berkas. Kelengkapan itu di antaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri.

Ia memastikan bahwa hasil dari keterangan para saksi ahli akan diterima secepat mungkin, dan setelah lengkap akan langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.

"Mungkin 1 sampai 2 hari ini kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama, cepat kok, setelah lengkap berkas itu, kita kirim ke Kejaksaan," kata Agung.

Selama pemeriksaan, lanjut Agung, Sopir Vanessa Angel selalu kooperatif, ia menceritakan semua kronologi yang menewaskan dua orang itu. Namun, Kapolres Jombang tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang ada dalam berkas perkara itu, sebab hasil pemeriksaan tersebut bakal disampaikan dalam persidangan di pengadilan

"(Tersangka) sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan (Tubagus Joddy) bisa menjelaskan kronologi kejadiannya," ungkapnya.

Sopir Vanessa Angel dijerat pasal berlapis, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Oleng! Bus di Jepara Tabrak 2 Mobil dan 1 Sepeda Motor':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO