"Ini sangat bertolak belakang uraian yang didakwakan penuntut umum," kata Andry.
"Kami meminta agar dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ucapnya.
Perkara TPPU Roesdiyanto saat ini berkaitan dengan perkara narkoba yang sudah divonis 6 tahun pada akhir 2019 silam. Selain itu, dua tiga rekan lainnya, Mursalin, Dwi Wahyuto, dan M Adhar yang diadili dalam berkas terpisah divonis 10 tahun penjara.
Kaitan perkara saat ini karena warga Kelurahan Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun itu diduga mendapat komisi Rp6 juta setiap transaksi narkoba total sebesar Rp100 juta atas perintah seseorang bernisial A dan uang tersebut terdeteksi dari rekening terdakwa.
Selain itu, menurut dakwaan penuntut umum bahwa dua aset rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, yang diduga hasil kejahatan TPPU juga disita. Roesdiyanto saat ini seorang diri yang didakwa melakukan TPPU.
Ia didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPU dan atau pasal 4 Undang-undang tentang Pemberantasan TPPU dan atau pasal 5 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan TPPU. Meski begitu, atas eksekpsi tersebut pihak penuntut umum akan mengajukan replik atas eksepsi tersebut pada sidang yang akan digelar pada Kamis (25/11) mendatang.(cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News