Dakwaan JPU Kejari Sidoarjo Dinilai Kacau, Terdakwa Perkara TPPU Ajukan Eksepsi

Dakwaan JPU Kejari Sidoarjo Dinilai Kacau, Terdakwa Perkara TPPU Ajukan Eksepsi Tim Penasehat Hukum terdakwa Roesdiyanto ketika usai sidang eksepsi di PN Sidoarjo.

"Ini sangat bertolak belakang uraian yang didakwakan penuntut umum," kata Andry. 

"Kami meminta agar dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ucapnya.

Perkara Roesdiyanto saat ini berkaitan dengan perkara narkoba yang sudah divonis 6 tahun pada akhir 2019 silam. Selain itu, dua tiga rekan lainnya, Mursalin, Dwi Wahyuto, dan M Adhar yang diadili dalam berkas terpisah divonis 10 tahun penjara.

Kaitan perkara saat ini karena warga Kelurahan Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun itu diduga mendapat komisi Rp6 juta setiap transaksi narkoba total sebesar Rp100 juta atas perintah seseorang bernisial A  dan uang tersebut terdeteksi dari rekening terdakwa.

Selain itu, menurut dakwaan penuntut umum bahwa dua aset rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Wonoayu, , yang diduga hasil kejahatan juga disita. Roesdiyanto saat ini seorang diri yang didakwa melakukan

Ia didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan dan atau pasal 4 Undang-undang tentang Pemberantasan dan atau pasal 5 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan . Meski begitu, atas eksekpsi tersebut pihak penuntut umum akan mengajukan replik atas eksepsi tersebut pada sidang yang akan digelar pada Kamis (25/11) mendatang.(cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO