"Sehingga kami menilai dakwaan penuntut umum prematur," tuturnya ketika didampingi tim lainnya, Yudhi Sumirto, Aria Duta, Ibrahim Hamdi, dan Novaldan.
Selain itu, pengacara yang menjadi Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club itu juga mengungkapkan jika uraian dakwaan tidak cermat dan tidak jelas di antaranya terkait barang bukti. Ia menyebutkan pada alinea pertama dakwaan, diuraikan terdakwa menggunakan sandal merk carvil, namun pada dakwaan selanjutnya terdakwa menggunakan sandal merk getz.
"Ini sangat bertolak belakang uraian yang didakwakan penuntut umum," kata Andry.
"Kami meminta agar dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ucapnya.










