PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, berhasil menggulung tiga tersangka komplotan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
"Alhamdulillah, Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor," tutur Kapolres Pamekasan AKBP Roqib Triyanto saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat, di Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
Ketiga tersangka curanmor tersebut berinisial FA (22), warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. NR (24), warga Dusun Plampe’an, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung, Kabupaten Sampang. Dan S (30), warga Dusun Timur, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Menurut Roqib, petugas menangkap FA terlebih dahulu pada Sabtu (6/11/2021) lalu sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, FA baru saja melakukan pencurian motor di depan Toko Jihan Jl. KH. Amin Jakfar Kecamatan Pamekasan. Ia beraksi bersama S. Namun saat pengejaran, S berhasil kabur.
"Tersangka S berhasil melarikan diri dengan meloncat tembok," tuturnya.
Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan
Setelah berhasil menangkap FA, petugas melakukan pengembangan hingga mendapatkan nama tersangka berinisial NR.
"Pada hari Rabu (7/11/2021) sekitra pukul 07.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumahnya dan sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka inisial NR di rumahnya juga," jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol M 5924 WY dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol W 2269 NBG.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya di 11 lokasi di Kabupaten Pamekasan. Yaitu di area parkir Indomart Jl. Trunojoyo, area parkir Toko Rumah Mebel Jl. Segara, area parkir IAA Babies Shop & SPA Jl. Segara, dan area parkir Toko Lampu Merah Jl. Pasar Pao.
Kemudian, area parkir Toko Elzatta Jl. Kabupaten No 44, area parkir Indomart Jl. Dirgahayu, area parkir Toko Basmalah Jl. Kangenan, area parkir Alfamart Jl Pintu Gerbang, depan Toko Jihan Jl. Gladak Anyar, area parkir Alfamart Jl. Raya Panglegur, dan depan Toko Elizabet depan Arek Lancor.
“Pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (pmk1/ian)
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News