Polres Pamekasan Amankan 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polres Pamekasan Amankan 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam siaran persnya.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Tim Opsnal Satnarkoba Polres berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 21 hari di bulan November ini,.

Kapolres AKBP Rogib Triyanto mengatakan 10 tersangka penyalahgunaan narkotika itu diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan

"Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa sabu 44,76 gram, pil Y 136 butir, dan alat isap sabu diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," kata AKBP Rogib Triyanto, Rabu (24/11/2021).

Adapun dari 10 tersangka, 5 di antaranya adalah pengedar narkoba, yakni, inisial H (28) warga Tlanakan, RR (32) warga Galis, SS (35) warga Pakong, serta AM (35) dan SR (53), keduanya warga Kota Bandung.

Sedangkan 5 tersangka lainnya adalah pengguna narkoba, yaitu, Z (18) warga Palengaan, A (37) warga Batu Marmar, M (40) warga Batu Marmar, AJ (35) warga Tlanakan, dan SS (26) warga Pakong.

Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan

Menurut Rogib, para tersangka kasus sabu akan dikenakan Pasal 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, Pasal 114 (1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup, dan Pasal 127 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan Pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Th.2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Rogip mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, apapun jenisnya.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue

“Efek samping narkoba akan terjadi kerusakan keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba. Sekali menggunakan akan ketagihan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam ungkap kasus, Wakapolres Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasatresnarkoba AKP Bambang Hermanto, dan Kasi Humas AKP Nining Dyah Ps. (pmk1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO