Risma Minta Minimarket di Perkampungan 'Diberantas'

SURABAYA (BangsaOnline) - Rencana penertiban toko modern yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat dukungan dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Walikota menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan.

Menurut Risma, dalam penertiban toko modern yang perlu mendapatkan perhatian adalah minimarket yang ada di kampung-kampung. Sebab, keberadaan mereka secara tidak langsung dapat membunuh usaha milik warga. “Saya tidak ingin UKM di perkampungan mati,” tegas Tri Rismaharini, Rabu (25/3).

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Dari awal, pihaknya memang menolak keberadaan toko modern di perkampungan. Mengingat mayoritas toko modern saat ini berdiri di tengah-tengah masyarakat. Sementara untuk yang di tengah kota jumlahnya tidak terlalu banyak. “Ke depan saya berharap agar keberadaan toko modern ditata lebih bagus,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeko) itu juga menyoroti keberadaan minimarket yang menjual minuman beralkohol. Dengan fakta tersebut, ia menekankan agar penataan toko modern lebih diprioritaskan untuk wilayah perkampungan. “Kita sudah sering menerima laporan soal itu (toko modern jual minuman alkohol) dari masyarakat,” ungkap Risma.

Disinggung langkah yang telah dilakukan pemerintah kota dalam menjaga eksistensi UKM milik warga, Risma mengaku, sebenarnya telah memerintahkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya untuk menjadi holding dalam upaya penyelamatan pasar tradisional. “Sayangnya rencana itu tidak jalan. Tidak tahu kenapa rencana itu kok tidak berjalan?” jawabnya.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Sementara Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) mempertanyakan keinginan anggota Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya, agar penertiban toko modern mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2014.

Selain Perda tersebut baru diundangkan pada Bulan Maret 2015, ada beberapa pasal yang perlu diperhatikan. Misalnya, untuk pendirian minimarket harus dibanguan di daerah yang memiliki lebar jalan 8 meter. “Kalau pasal itu benar-benarditerapkan, bisa dipastikan seluruh minimarket yang ada sekarang tutup semua. Karena untuk saat ini jalan yang memiliki lebar 8 meter masih minim,” kata Eri Cahyadi.

Untuk diketahui, dalam beberapa pekan terakhir anggota DPRD Surabaya bersama pemerintah kota sedang membahas soal rencana penertiban toko modrn yang belum mengantongi izin. Data terbaru meyebutkan, jumlah modern di Surabaya sekarang mencapai 578. Dari jumlah itu, diketahui sekitar 182 sudah mengantingi izin. Sedangkan sisanya sekitar 396 belum memiliki izin gangguan (HO).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO