KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dinas Pariwisata Kota Batu menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat menggelar Batu Street Food Festival (BSFF) dengan tema 'Tempo Doeloe'. Pengunjung bisa menikmati cita rasa masakan bintang lima dengan harga kaki lima hanya dengan mengeluarkan uang Rp5-25 ribu saja.
Kepala Disparta Kota Batu, Arief As Siddiq, mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang sudah terjadwal di kalender pariwisata Kota Batu untuk menampilkan produk-produk kuliner terbaik. Agenda yang diikuti 30 stan hotel dan restoran itu berlangsung di halaman Balai Kota Among Tani Batu mulai pukul 11.00-20.00 WIB sejak hari ini sampai besok, Rabu (8/12).
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
“Ini adalah acara rutin untuk mempromosikan wisata di Kota Batu melalui sektor kuliner, tapi sempat terhenti pada tahun 2020 akibat pandemi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujarnya, Selasa (7/12).
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, membuka kegiatan secara virtual dan mengapresiasi Batu Street Food Festival yang memasuki tahun ke-4. Ia berharap, kegiatan ini dapat diadakan lebih besar dan meriah pada tahun yang akan datang.
“Saya harap, tahun depan bisa dibuat lebih meriah lagi dan menjadi kegiatan tahunan yang ditunggu-tunggu. Bukan hanya oleh masyarakat, tapi juga wisatawan yang datang ke Kota Batu,” kata Dewanti.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Selain kuliner, pengunjung juga bisa menyaksikan cooking competition, live DJ performance, juggling and mixology performance, acoustic/band, zumba dance, dan live fruit carving. Acara ini juga dimeriahkan dengan penampilan seorang guest star, yaitu Chef Olivia Tommy yang merupakan peserta Master Chef Indonesia season 8.
Pada tahun lalu, acara ini sempat ditiadakan seiring tingginya kasus penularan Covid-19. Sehingga diberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang diikuti pula dengan pelarangan pelaksanaan kegiatan yang bisa memicu kerumunan. (asa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News