“Kami akan melakukan pengecekan apakah alat tersebut rusak, perlu ditera ulang, atau justru ada kecurangan-kecurangan dari pedagang atau pelaku usaha tersebut,” tuturnya.
Ia juga mewanti-wanti kepada pedagang jikalau memang terjadi kecurangan yang disengaja bakal dihukum dengan peraturan yang berlaku.
“Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dalam kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana mulai dari denda hingga kurungan. Sebab hal tersebut sangat merugikan masyarakat,” paparnya.
Tanto menuturkan bahwa Disperdagin Kota Kediri menginginkan dua hal, yakni memberikan edukasi kepada para pelaku usaha supaya tertib niaga dan memberi perlindungan kepada konsumen berkaitan dengan kebenaran pengukuran, penimbangan, dan penakaran.










