Gugat DPP PPP Soal SK Tak Sesuai Formatur, Kader PPP Jatim Diminta Transfer Rp 10 Juta

Gugat DPP PPP Soal SK Tak Sesuai Formatur, Kader PPP Jatim Diminta Transfer Rp 10 Juta Suasana sidang Mahkamah Partai PPP yang menangani gugatan kader PPP Jatim terhadap DPP PPP. Foto: Ist.

SIDOARJO, BANGSAONLIN.com - Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan () Jawa Timur akan menggugat partainya ke pengadilan. Upaya itu akan ditempuh untuk mencari keadilan atas terbitnya SK pengurus DPW Jatim yang tidak sesuai usulan formatur yang dikeluarkan DPP .

Hal itu disampaikan Zuman Malaka, kuasa hukum kader Jatim yang kecewa atas terbitnya SK tersebut. Menurut Zuman, faktor lain yang menjadi pertimbangan akan membawa ke ranah pengadilan karena para kader itu tidak bisa berharap banyak untuk mendapatkan keadilan jika gugatan diajukan ke mahkamah partai.

Baca Juga: Warga Jetis Ucapkan Janji Setia untuk Menangkan Pasangan Mubarok

Ia mengatakan, saat ini tengah berproses gugatan di mahkamah partai. Tapi itu hanya untuk memenuhi Undang-Undang Parpol yang mengharuskan ke mahkamah partai terlebih dulu.

"Namun kami tidak bisa berharap banyak di mahkamah partai, apalagi jika tergugatnya adalah DPP ," jelasnya dalam rilis tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (11/12).

Zuman menilai ada sikap dan arogansi ketua mahkamah partai yang cenderung tidak profesional sebagai pemutus.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

"Hal ini kami rasakan setelah persidangan berlangsung, sangat mengecewakan sekali dari sikap yang tidak profesional ditunjukkan ketua mahkamah partai bertindak semau gue. Intinya kami diperlakukan sangat tidak adil," jelasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga disuruh membayar Rp 10 juta untuk mendaftar perkara. Jika tidak dibayar, maka tidak akan diproses dan diberi waktu 4 hari untuk melunasi ditransferkan ke rekening DPP .

"Jadi selama persidangan kami sudah menanyakan terkait hukum acara mahkamah partai, tetapi sampai dengan sidang putusan kami belum diberi hukum acaranya, kecuali diberikan sepotong-potong terkait kewajiban membayar 10 juta dan kelengkapan berkas dan pasal menyangkut KTA," ulasnya.

Baca Juga: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah Daftar ke KPU Situbondo

Atas sejumlah faktor itulah, Zuman menegaskan pihaknya akan menggugat kepada hakim dan ketua mahkamah partai yang diduga tidak pernah mendapatkan pelatihan dan pendidikan tentang kehakiman.

"Terkait sikap hakim yang membela berlebihan terkait protes kami soal surat kuasa tergugat yang tidak bermeterai, dan juga terkait sikap hakim yang arogan tidak profesional, tidak bertanggung jawab dan tidak berintegritas dalam memimpin persidangan," katanya.

Zuman menambahkan, jika pihaknya juga diperlakukan tidak adil menyangkut saksi dan adanya bukti tambahan tergugat setelah agenda kesimpulan serta beberapa hal lainnya.

Baca Juga: Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan

"Sehingga akan segera kami layangkan gugatan dalam waktu dekat, disamping itu juga akan melakukan uji materi ke mahkamah agung menyangkut beberapa hal," katanya. (cat) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO