BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu di Blitar. Mereka di antaranya AW alias Mbolet (41) warga Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, AW Alias Begok (22) warga Desa Besuki Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.
Kemudian ADP Alias Petruk (25) warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, IW Alias Paini (32) warga Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dan NF alias Nasi (48) warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, dari lima tersangka tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti 24,28 gram sabu senilai Rp 40 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya 3 timbangan digital, 5 buah HP berbagai merek, 3 alat isap sabu, dan 5 buah pipet kaca.
"Lima kasus ini diungkap mulai November sampai awal Desember. Jadi ada lima kasus yang berhasil diungkap. Dari lima kasus ada lima tersangka. Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 300 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujar Yudhi dalam rilis pers di Mapolres Blitar Kota, Senin (13/12).
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Jadi minimal hukuman 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dengan denda Rp10 miliar. Rata-rata yang kami amankan ini statusnya pengedar," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News