NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi bersama instansi terkait menggelar operasi yustisi penerapan dan penegakan prokes dalam masa PPKM Level 2 Covid-19, Senin (13/12).
Operasi ini dilaksanakan di depan Kantor Damkar Jalan Trunojoyo, Kabupaten Ngawi, sekira pukul 08.30 WIB. Giat tersebut melibatkan petugas gabungan Polres Ngawi dan Satpol PP. Operasi itu dipimpin Kasihumas AKP Supardi, diikuti Kabid Perda Satpol PP Arief Setiyono, dan Personel Peleton Siaga I Polres Ngawi.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Menurut AKP Supardi, operasi yustisi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kabupaten Ngawi.
"Operasi yustisi dimaksudkan untuk mendisiplinkan atau menertibkan masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker maupun penggunaan masker yang tidak benar sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Level 2 Covid-19," jelas Supardi, Senin (13/12).
Bagi para pelanggar akan didata dan diwajibkan mengisi blangko berita acara pemeriksaan cepat tipiring dari Satpol PP.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
"Dalam operasi yustisi ini kita berhasil menjaring 17 orang pelanggar. Kemudian kepada mereka kita berikan sanksi sosial berupa menyapu di sekitar kantor damkar. Hal ini kita berikan sebagai efek jera bagi para pelanggar," pungkasnya. (nal/rev)
Photo saat operasi yustisi didalam kota ngawi
Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News