Belasan Pengendara di Ngawi Terjaring Operasi Yustisi

Belasan Pengendara di Ngawi Terjaring Operasi Yustisi Para pelanggar saat menjalani sidang di tempat oleh Satpol PP.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi bersama instansi terkait menggelar operasi yustisi penerapan dan penegakan prokes dalam masa PPKM Level 2 Covid-19, Senin (13/12).

Operasi ini dilaksanakan di depan Kantor Damkar Jalan Trunojoyo, Kabupaten Ngawi, sekira pukul 08.30 WIB. Giat tersebut melibatkan petugas gabungan Polres Ngawi dan Satpol PP. Operasi itu dipimpin Kasihumas AKP Supardi, diikuti Kabid Perda Satpol PP Arief Setiyono, dan Personel Peleton Siaga I Polres Ngawi.

Menurut AKP Supardi, operasi yustisi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kabupaten Ngawi.

"Operasi yustisi dimaksudkan untuk mendisiplinkan atau menertibkan masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker maupun penggunaan masker yang tidak benar sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Level 2 Covid-19," jelas Supardi, Senin (13/12).

Bagi para pelanggar akan didata dan diwajibkan mengisi blangko berita acara pemeriksaan cepat tipiring dari Satpol PP.

"Dalam operasi yustisi ini kita berhasil menjaring 17 orang pelanggar. Kemudian kepada mereka kita berikan sanksi sosial berupa menyapu di sekitar kantor damkar. Hal ini kita berikan sebagai efek jera bagi para pelanggar," pungkasnya. (nal/rev)

Photo saat operasi yustisi didalam kota ngawi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO