Gubernur Khofifah Minta Kepala Daerah di Jatim Gerak Cepat Sukseskan Vaksinasi Anak

Gubernur Khofifah Minta Kepala Daerah di Jatim Gerak Cepat Sukseskan Vaksinasi Anak Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat melaksanakan kick-off vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Penyelenggaraan tersebut dilaksanakan di Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan. 

Gubernur (), Khofifah Indar Parawansa, meminta agar bupati/wali kota di wilayahnya yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi Kemenkes dimohon melakukan gerak cepat mensukseskan percepatan vaksinasi bagi anak. Menurut dia, hal ini merupakan bagian dari program maksimalisasi program vaksinasi anak sesuai dengan instruksi presiden untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim

"Kalau dulu tahap satu itu SDM kesehatan, kelompok lansia dan pelayanan publik, lalu remaja kategori usia 12 hingga 17, saat ini kita maksimalkan vaksinasi untuk anak. Hal ini merupakan bagian dari ikhtiar, dan saya berharap ini diluaskan ke sekolah-sekolah," ujarnya di sela-sela Kunjungan Kerja di Kota Kediri, Selasa (14/12).

Ia menuturkan, akan terus mendorong percepatan vaksinasi kategori anak guna menciptakan kekebalan komunal (herd immunity) di wilayah setempat. Khofifah berharap, dengan vaksinasi yang sebelumnya telah berjalan bagi tenaga pengajar dan remaja l, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) berkesempatan besar bisa segera dilaksanakan serentak.

"Saya tahu anak-anak atau siswa lebih senang pembelajaran tatap muka. Semoga segera digelar meski bertahap dan terbatas. Karena itu ayo vaksin dan selalu terapkan protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Mantan menteri sosial itu juga berpesan kepada para orang tua agar menyiapkan putra-putri mereka untuk mendapatkan vaksinasi. Khofifah menilai, hal itu penting dilakukan karena ada beberapa persyaratan khusus dan beberapa kriteria bagi anak-anak yang belum bisa mendapatkan vaksin.

Sejumlah kriteria itu adalah defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa, dan acute demyelinating encephalomyelitis. Selain itu, vaksinasi juga tidak diperkenankan bagi anak yang menderita kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat, anak yang sedang mengalami demam 37,50 C atau lebih, serta anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.

Untuk anak yang belum bisa mendapatkan vaksin yakni anak yang sedang dalam masa pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan, memiliki hipertensi dan diabetes melitus dan penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.

Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial

"Nantinya akan ditunda. Bagi orang tua kalau sudah ada informasi jika dari kabupaten/kota masing-masing melakukan vaksinasi agar segera mendaftarkan anaknya. Ini harus kita lakukan untuk mempercepat vaksinasi anak di ," kata Khofifah.

Ia pun mengimbau kepada anak-anak agar tetap menerapkan protokol kesehatan setelah disuntik vaksin Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Cina, itu.

"Tetap memakai masker dengan benar, jaga jarak, tidak berkerumun, tidak bepergian bila tidak penting. Efek samping biasa terjadi," ungkapnya.

Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir

Sesuai dengan instruksi Kemenkes RI, nantinya pada pelaksanaan vaksinasi anak berusia 6-11 tahun akan menggunakan jenis vaksin Sinovac, yang mana pemberian vaksin akan dilakukan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mL.

Seperti pola vaksinasi bagi orang dewasa dan lansia, sebelum pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak-anak akan melakukan skrining dengan menggunakan format yang telah disediakan oleh dinas kesehatan setempat.

Untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun nantinya akan dilakukan di beberapa fasilitas kesehatan di Puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya. Tak terkecuali Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN

Kemenkes RI juga akan mencanangkan, vaksin Sinovac mulai awal tahun depan. Hanya pelaksanaan tersebut akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan, sehingga untuk vaksin non-Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6-11 tahun. 

Di , pelaksanaannya bakal digelar bersama 10 provinsi lainnya di Indonesia, yakni Provinsi Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Kalimantan Timur (Kaltim), Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), dan Bali.

Agenda tersebut bakal dilakukan di beberapa tempat, yakni di SDN Kaliasin 1 Surabaya sebanyak 764 siswa, dan Kantor Kecamatan Ngawi sebanyak 300 siswa. Beberapa sekolah lainnya di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo akan dilaksanakan kemudian hari. 

Baca Juga: Ini Harapan Pj Gubernur Adhy saat Peresmian Taman Edukasi Bencana BPBD Jatim

Prinsipnya daerah yang telah mencapai vaksinasi umum diatas 70 persen dan vaksinasi lansia lebih dari 60 persen serta memiliki stock vaksin sinovac dipersilakan memulai vaksinasi anak umur 6-11 tahun mulai besok, Rabu (15/12). Berdasarkan sensus penduduk terdata sebanyak 2.048.628 anak yang berusia 6-11 tahun. 

Penyelenggaraan tersebut dilaksanakan sesuai instruksi Presiden dan mendapat rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021, mengenai pelaksanaan vaksinasi virus Covid-19 yang diterbitkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 13 Desember 2021.

Pelaksanaan vaksinasi untuk anak berusia 6-11 tahun di bakal berlangsung di 21 kabupaten/kota. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Audiensi dengan BMKG, Pj Guberrnur Adhy: Jatim Mulai Modifikasi Cuaca hingga 22 Desember 2024

Selain itu beberapa wilayah lainnya antara lain Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan serta Kota Surabaya. Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap, di mana masuk dalam tahap pertama karena kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 telah mencapai di atas 70 persen dan untuk cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen di seluruh kabupaten/kota. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO