Petugas Dishub Tuban sedang menempelkan stiker peringatan terakhir bagi pemilik mobil.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban rutin melakukan penertiban kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di tepi ruas jalan protokol Kabupaten Tuban.
Sebab selain membuat kondisi jalan semerawut, kendaraan yang parkir sembarangan juga sangat merugikan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:
- 5 Kloter Jemaah Haji Tuban Tiba Besok, Berikut Jadwal dan Aturan Penjemputannya
- BMKG Tuban Peringatkan Gelombang Laut Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
- Digugat ke Pengadilan, BNI Cabang Tuban Diduga Alihkan Sertifikat Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
Penertiban dilakukan secara humanis dan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) 5M karena masih situasi pandemi Covid-19. Bagi pemilik kendaraan yang ada di lokasi langsung diberikan edukasi supaya dapat memarkir kendaraan di tempat yang disediakan.
“Sebaliknya, bagi yang tidak ada pemilik kendaraannya maka petugas menempeli stiker bertuliskan, 'anda parkir di tempat yang salah dan kami harapkan ini yang terakhir',” tutur Kepala Dishub Tuban, Gunadi, Kamis (16/12).
Saat berada di lapangan, petugas kerap menjumpai sejumlah kendaraan yang di parkir tepat di rambu-rambu larangan parkir. Tanpa berpikir panjang, petugas kemudian bertindak tegas memberikan peringatan kepada pemiliknya untuk segera memindahkan kendaraanya serta tidak mengulanginya lagi.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




