PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto bersama sejumlah pejabat melaksanakan peninjauan dan pengecekan pusat perbelanjaan dan tempat wisata di wilayah hukum Polres Pamekasan, Rabu (22/12) pagi.
Tujuan pengecekan tersebut tidak lain untuk memantau langsung kegiatan masyarakat dalam mematuhi prokes dan memastikan harga bahan makanan di pusat perbelanjaan tidak naik secara signifikan. Serta mencegah penimbunan bahan makanan oleh tengkulak.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Peninjauan pusat perbelanjaan dan tempat wisata selama libur Nataru itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2021 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
Pada kesempatan tersebut, Rogib juga menekankan kepada para pengelola pusat perbelanjaan dan tempat wisata untuk mematuhi prosedur protokol kesehatan.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan untuk selalu memperhatikan prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) demi mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. (pmk1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News