KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Rabu (21/12) kemarin. Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah tersebut berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akan dipimpin oleh Roni selaku koordinator. Pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Kediri dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan (stakeholder).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Dibentuknya Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tersebut merupakan salah satu upaya nyata penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kediri, sehingga diharapkan dapat memberantas mafia tanah dan menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang terlibat dengan mafia tanah di wilayah Kabupaten Kediri, agar semakin taat hukum sehingga untuk mencegah terjadi permasalahan hukum dikemudian hari," kata Roni yang menjabat Kasi Intelijen Kejari Kediri ini, RABU (22/12) KEMARIN.
Menurutnya, Kejari Kabupaten Kediri juga membuka hotline aduan bagi masyarakat yang sedang berurusan dengan mafia tanah melalui call center 081259217770. Call center itu disediakan sebagai sarana pendukung dalam pemberantasan mafia tanah.
"Sarana pendukung tersebut dapat diakses oleh masyarakat Kabupaten Kediri untuk melaporkan adanya praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Kediri," tegas Roni.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Selain Roni sebagai koordinator, berikut Anggota Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri:
- Aji Rahmadi (Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri)
- Deddy Agus Oktavianto (Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri)
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Tekankan Penguatan Sinergitas untuk Berantas Mafia Tanah
- Himawan Harianto (Kasi Datun Kejari Kabupaten Kediri)
- Joko Pramudhiyanto (Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Kediri)
- Ferry Dewantoro N (Kasubsi Ideologi, Politik Pertahanan, Keamanan Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Kejari Kabupaten Kediri)
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Peringatkan Mafia Tanah untuk Menyerah
- Dedi Saputra Wijaya (Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Kediri)
- David Darwis A (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Kediri). (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News