Sembilan Napi Lapas Ngawi Dapat Remisi Natal

Sembilan Napi Lapas Ngawi Dapat Remisi Natal Para napi saat menerima remisi hari raya natal.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka perayaan hari raya Natal 2021.

Deni Kamiswara, Kasi Binadik Lapas , mengatakan sembilan napi beragama Nasrani itu mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. (Kemenkumham).

Baca Juga: Lapas Ngawi Gelar Tes Urine untuk Petugas dan WBP

"Remisi itu sudah menjadi hak dari warga binaan untuk diajukan ke Kemenkumham," jelas Deni.

Menurutnya, ada 13 Warga Binaan Lapas yang beragama nasrani. "Tetapi yang bisa kita ajukan hanya 9 orang. Dan semua disetujui. Sedangkan yang 1 orang masih sebagai tahanan, dan 3 orang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi," terangnya.

Untuk rinciannya, para napi yang menerima pengurangan masa tahanan satu bulan tersebut 5 orang merupakan napi pidana umum dan 4 orang napi pidana khusus.

Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu

Kesembilan napi tersebut dengan wajah ceria menerima remisi pada tanggal 25 Desember di Aula Lapas , bertepatan dengan Hari Raya Natal. 

"Kita bersyukur dan berterima kasih hari ini mendapatkan remisi satu bulan," kata Erwan, salah satu penerima remisi. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO