KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar Kota resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengoptimalkan pengamanan lalu lintas di wilayahnya. ETLE di Kota Blitar resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (27/12).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, berharap ETLE dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
"Kita akan monitor mulai pelanggaran lalu lintas hingga tindak pidana yang mungkin terjadi di jalanan," ujarnya setelah meresmikan ETLE di Mapolres Blitar Kota.
Terdapat tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan ETLE. Sejumlah titik itu yakni, Simpang 3 Herlingga, Simpang 4 Masjid Plosokerep, dan Simpang 4 SPBU Pakunden.
Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa Jatim kini memiliki 56 titik ETLE usai penambahan 3 titik di Kota Blitar. ETLE paling banyak berada di Kota Surabaya, kemudian di Lamongan, Gresik, Kota Batu, dan Tulungagung.
"Ini salah satu bentuk jawaban dari Polres Blitar Kota atas instruksi Kapolri soal penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan inovasi elektronik untuk mengurangi bertemunya pelanggar dengan petugas sehingga mengurangi, debat, komplain, hingga kemungkinan penyelewengan yang dilakukan petugas," kata Gathut.
Ia berharap masyarakat semakin patuh berlalu lintas dengan adanya inovasi ini di Kota Blitar. "Terutama di ruas jalan protokol masyarakat merasa diawasi sehingga mereka lebih berhati-hati," ucap Gathut. (ina/mar)
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News