KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - MR (26), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena mengedarkan pil dobel L, Selasa (4/1). Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengatakan, penangkapan MR berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. Transaksi obat keras jenis daftar G tersebut biasanya dilakukan di wilayah Kelurahan Tamanan.
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka MR," ungkap Henry, Kamis (6/1)
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Meliputi 2.900 butir pil dobel L yang terbagi dalam sejumlah bungkus plastik, 2 botol plastik kosong untuk menyimpan pil dobel L, 1 pack plastik bening untuk mengemas pil dobel L, 1 unit plastik sealer, dan 1 unit handphone.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Henry. (uji/rev)
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News