Gunakan Handak saat Menangkap Ikan, Warga Sapeken Sumenep Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Sahlan
Senin, 07 Februari 2022 20:53 WIB
Berdasarkan hasil interogasi, kata Widiarti, juru mudi sekaligus pemilik perahu (Muid) mengakui handak yang digunakan merupakan miliknya untuk menangkap ikan.
"Maka dengan barang bukti itulah, terlapor akhirnya dibawa ke Polsek Sapeken guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Widiarti.
Atas perbuatannya, Muid bakal dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (aln/mar)
3. yang diduga pelaku seorang nelayan yang ditangkap itu bernama Abd. Muid, (42 ) warga asal Dusun Saebus, Desa Saor Saebus,