Pemkab Probolinggo Mulai Gencar Sosialisasi Larangan Rokok Polos Tanpa Pita Cukai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Probolinggo Mulai Gencar Sosialisasi Larangan Rokok Polos Tanpa Pita Cukai

Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Andi
Senin, 06 April 2015 21:44 WIB

Pemanfaatannya spesifik, yaitu untuk meningkatkan kesehatan & perekonomian masyarakat, serta usaha-usaha mengurangi dampak negatif dari rokok juga mengurangi tingkat pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Pemerintah menggunakan cukai untuk membangun rumah sakit, sarana pendidikan, membiayai pertahanan nasional, dll.

Untuk itu pemahaman tentang arti penting cukai perlu ditanamkan kepada masyarakat. Dengan diadakannya sosialisasi berkesinambungan diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan dasar tentang cukai dan dapat mengenali perbedaan rokok legal dan ilegal.

Perusahaan rokok, kata Yulius, wajib melekatkan pita cukai pada kemasan rokoknya sesuai UU RI No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Bunyinya, "Untuk kepentingan pelekatan pita cukai, kemasan wajib memuat nama alamat pabrik rokok, merek atau gambar, jumlah isi, kandungan tar dan nikotin serta peringatan kesehatan."

Adapun ciri yang menyolok pada rokok ilegal seperti tanpa dilekati pita cukai pada kemasan, rokok tidak dikemas eceran, rokok tidak dilekati pita cukai asli, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai asli tapi tidak sesuai jenis rokoknya.

“Barang siapa yang melakukan praktik-praktik di atas diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau pidan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilaicukai yang harus dibayar. Itu melanggar UU RI No. 39 Tahun 2007,” tandasnya.

 

 Tag:   pemkab probolinggo

Berita Terkait

Bangsaonline Video