Rekanan Disnaker Surabaya Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Pelatihan Otomotif
Editor: Dur/Revol
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 08 April 2015 21:34 WIB
SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Rekanan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya akhirnya dijadikan tersangka dalam kasus korupsi. Direktur CV Yasco Training Center (YTC), Roro Sri Wanitarsih Sajekti terbukti telah melakukan korupsi proyek pelatihan otomotif.
"Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, jika kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 412.450.000," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdi Mattanete kepada wartawan, Rabu (8/4/2015).
BACA JUGA:
KPK Geledah PTPN XI Surabaya, 2 Koper Disita hingga Periksa Direktur Utama
Suap Pengurusan Perkara PN Surabaya, KPK Kembali Panggil Saksi-Saksi
Wakil Ketua DPRD Surabaya Dijebloskan ke Medaeng Karena Korupsi Jasmas, Begini Modusnya
Datangi Kejati Jatim, Risma Serahkan Dokumen Pengembalian Aset YKP
Takdi Mattanete menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2012 saat PT YTC memenangkan tender dari Disnaker Surabaya dalam kegiatan pelatihan ketrampilan alternatif bagi kelompok masyarakat untuk bekal wirasusaha. Pelatihan itu digelar bulan September-November.