Gelapkan Rp 75 Juta, Pegawai Koperasi di Ngawi Dibui | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelapkan Rp 75 Juta, Pegawai Koperasi di Ngawi Dibui

Editor: Musta'in/Revol
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 08 April 2015 23:54 WIB

Manajemen koperasi lalu meminta WC menyelesaikan persoalan keuangan tersebut. Namun WC malah kabur hingga akhirnya dilaporkan ke polisi, 16 Januari 2015 lalu. Polisi lalu menangkap WC pada Selasa (7/4) lalu, saat berada di Malang. “Saat ini, tersangka sudah kami tahan di Mapolres,” cetus Kasatreskrim AKP Pujiyono SH, seraya menyebut menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP.

 

 Tag:   Polres Ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video