Berkas Kasus Fee BPNT di Kota Kediri Dilimpahkan, Eks Kadinsos dan Pendamping BPNT Segera Disidang
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 19 April 2022 23:04 WIB
Dari fee Rp1.500.270.625 yang telah diterima, tersangka telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp564.600.000 saat proses penyidikan.
Para tersangka meminta imbalan tersebut karena telah merekomendasikan ketiga supplier tersebut kepada pihak e-warong sebagai penyalur sembako program BPNT. E-warong diminta untuk membeli dan memesan barang berupa beras, telur, dan kacang-kacangan kepada ketiga supplier tersebut.
Menurut Novika, ketiga supplier tidak bisa menolak permintaan fee tersebut, karena khawatir tidak ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk e-warong dalam penyaluran BPNT.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (uji/mar)