Tok! Mahasiswi Pembunuh Bayi Dituntut 9 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tok! Mahasiswi Pembunuh Bayi Dituntut 9 Tahun Penjara

Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 21 April 2022 17:51 WIB

Tangkapan layar sidang virtual yang diikuti terdakwa pembunuh bayinya sendiri.

Sebelumnya, Satreskrim Polres mengungkap kasus yang dilakukan NNF di rumahnya, Kamis (30/9/2021). Awalnya, pelaku buang air besar ke kamar mandi dalam kondisi hamil dan ternyata bayi ikut keluar.

Pelaku akhirnya, NNF membungkam mulut bayi dengan kain sampai tidak mampu bernapas dan meninggal dunia. NNF melakukannya karena khawatir ketahuan orang tuanya jika sedang hamil.

Terdakwa pun menghubungi kekasihnya berinisial BP untuk meminta tolong memakamkan bayi. Kepada kekasihnya, NNF mengatakan bayi itu jatuh saat persalinan di kamar mandi dan akhirnya meninggal dunia.

Untuk menutupi kehamilannya selama ini, pelaku memakai pakaian longgar sehingga tidak kelihatan kalau sedang hamil. 

Pelaku ini dalam hubungannya dengan BP pacarnya, tidak mendapatkan restu dari orang tuanya, karena pelaku masih dalam masa kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota . (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video