Terkendala Tanda Tangan, RTLH di Sampang Belum Terealisasi
Editor: Rohman
Wartawan: Mutammim
Jumat, 10 Juni 2022 14:42 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sampang tahun ini belum merealisasikan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pasalnya, program tersebut mengalami kendala kontrak karena belum ditandatangani oleh pihak tertentu seperti Commanditaire Vennootschap (CV) dan Pejabat Pembuat Kontrak (PPK).
"RTLH memang belum terealisasi hingga kini, kemungkinan besar bulan Juli atau Agustus mendatang," kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman DPRKP Sampang, Abdul Roqib, Jumat, (10/6/2022).
BACA JUGA:
Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama
Nestapa Korban Penganiayaan di Sampang: 8 Bulan Meninggal, Kuburannya Dibongkar untuk Diautopsi
Pembongkaran Kuburan di Sampang Jadi Tontotan Warga, Polda Jatim Pasang Police Line
Makam Warga Sampang Dibongkar, Keluarga Curiga Mati tak Wajar
Ia mengungkapkan, Pemkab Sampang tahun ini hanya merealisasikan program RTLH yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sedangkan dari Dana Alokasi Khusus tidak dapat. Kemudian, lanjut Roqib, dari DAU disebar pada tiga kecamatan dan lima desa, seperti di Desa Banjar Billeh, Kecamatan Tambelangan; Kecamatan Karang Penang di Desa Karang Penang Onjur dan Karang Penang; dan Kecamatan Omben di Desa Tambek dan Maduleng.
"Masing-masing rumah dianggarkan sebesar Rp30 juta. Adapun anggarannya diperuntukkan dua kegiatan, seperti pembelian bahan sebesar Rp24.750.000,00. dan ongkos pekerja Rp5.250.000,00.," ungkapnya.
Roqib menyatakan, DPRKP Sampang sudah berkoordinasi dengan pihak desa yang mendapatkan program RTLH dari pemerintah daerah setempat walau program belum terealisasikan.