Gandeng Diskanlut Jatim, BPJS Ketenagakerjaan Madura Gelar Sosialisasi dan Edukasi Nelayan Bangkalan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 08 Juli 2022 20:52 WIB
"Ketika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, seluruh pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sehat kembali. Sedangkan pekerja yang meninggal alih warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengungkapkan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal atau dinyatakan behenti bekerja.
"Peserta cukup membayar sebesar Rp16.800 sudah bisa mendapatkan 2 program perlindungan. Sedangkan yang membayar Rp36.800 bisa mendapatkan 3 program perlindungan," pungkasnya. (uzi/ari)