Gandeng Diskanlut Jatim, BPJS Ketenagakerjaan Madura Gelar Sosialisasi dan Edukasi Nelayan Bangkalan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 08 Juli 2022 20:52 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Madura menggelar sosialisasi dan edukasi kepada nelayan Kabupaten Bangkalan, Rabu (6/7/2022) lalu. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Jawa Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari mengatakan, kolaborasi itu dilakukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta memberikan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:
9.300 Pekerja Rentan Kota Kediri Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Mas Abu dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan JKM dan Beasiswa untuk Ahli Waris Ketua RW 3 Banaran
Ratusan Aktivis dan Nelayan di Tuban Deklarasi Gus Muhaimin Presiden 2024
Wali Kota Kediri Serahkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Rp95 Juta pada Ahli Waris
"Sosialisasi dengan melakukan kolaborasi ini terus dilakukan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal. Sehingga pekerja tidak perlu khawatir dengan risiko pekerjaan yang dapat terjadi kapan saja," ujar Vinca melalui keterangan tertulisnya yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (8/7/2022).
Dikatakan Vinca, nelayan termasuk dalam kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Ketika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, seluruh pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sehat kembali. Sedangkan pekerja yang meninggal alih warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengungkapkan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal atau dinyatakan behenti bekerja.
"Peserta cukup membayar sebesar Rp16.800 sudah bisa mendapatkan 2 program perlindungan. Sedangkan yang membayar Rp36.800 bisa mendapatkan 3 program perlindungan," pungkasnya. (uzi/ari)