Pembunuhan di Desa Mandangin, Polres Sampang Tetapkan 1 Tersangka
Editor: Rohman
Wartawan: Mutammim
Senin, 11 Juli 2022 14:13 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polres Sampang menetapkan AM sebagai tersangka atas pembunuhan di Dusun Barat, Desa Mandangin, Kecamatan Sampang. Ia tega menghabisi nyawa NH (7).
Kapolres Sampang, AKBP Arman, mengatakan bahwa korban hilang dari rumahnya pada Sabtu (9/7/2022) dan ditemukan tewas di saluran air pada Minggu (10/7/2022). Ia menyebut, mereka berdua berada di rumah korban dan sedang berkegiatan sebelum kejadian.
BACA JUGA:
Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama
Nestapa Korban Penganiayaan di Sampang: 8 Bulan Meninggal, Kuburannya Dibongkar untuk Diautopsi
Pembongkaran Kuburan di Sampang Jadi Tontotan Warga, Polda Jatim Pasang Police Line
Makam Warga Sampang Dibongkar, Keluarga Curiga Mati tak Wajar
"AM sebelum melakukan pembunuhan terhadap NH, keduanya ini rujakan di rumah korban. Namun setelah itu, AM punya niatan buruk kepada NH untuk memiliki perhiasan emas yang dipakai NH," ujarnya kepada awak media, Senin (11/7/2022).
"Korban dicekik menggunakan kerudung, mengikatnya dengan tali nilon, dan memukul korban dengan batu, setelah meninggal dunia, korban dibuang di saluran air," tuturnya menambahkan.
Simak berita selengkapnya ...