Pembunuhan di Desa Mandangin, Polres Sampang Tetapkan 1 Tersangka
Editor: Rohman
Wartawan: Mutammim
Senin, 11 Juli 2022 14:13 WIB
Kapolres Sampang, AKBP Arman, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE
Tersangka melakukan pembunuhan di rumah ibu tirinya. Setelah itu, kata Arman, AM langsung memakai perhiasan berupa anting dan gelang yang dipakai NH.
"Setelah korban dibunuh dan dibuang di saluran air, AM langsung memakai perhiasan milik korban," ungkapnya.
Ia menegaskan, tersangka dijerat pasal 340 subsider 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun. (tam/mar)
Tag:
Sampang