Konflik Dualisme Yayasan PPNI Mojokerto, Begini Kronologinya Versi Mas'ud Susanto | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Konflik Dualisme Yayasan PPNI Mojokerto, Begini Kronologinya Versi Mas'ud Susanto

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Selasa, 12 Juli 2022 23:52 WIB

Kubu Mas'ud Susanto saat menggelar konferensi pers.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Konflik dualisme DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Mojokerto belum menemui titik terang. Kedua pihak, yakni Mas'ud Susanto selaku Ketua DPD periode 2022-2027 dan Hartadi, Mantan Ketua DPD periode sebelumnya, sama-sama mengklaim sah secara hukum, karena masing-masing mengantongi  (adminstrasi hukum umum).

PPNI versi Mas'ud tercatat terbit tanggal 10 Maret 2022, sedangkan versi Hartadi tertanggal 7 Maret 2022.

BACA JUGA:

Saat ini, konflik dualisme itu sudah sampai pada gugatan di pengadilan.

Menurut Mas'ud, dualisme yayasan terjadi setelah dirinya terpilih sebagai Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto melalui musyawarah daerah (musda) VIII putaran kedua pada 12 Februari 2022.

Dirinya menjelaskan, mengacu pada Anggaran Dasar , bahwa yang berhak memutuskan sebagai pembina Kabupaten Mojokerto adalah Pengurus Inti DPD PPNI Kabupaten Mojokerto yang anggotanya telah ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan DPW PPNI Jawa Timur pada 25 Februari 2022.

"Setelah DPD terbentuk, kita membentuk organ yayasan, kita komunikasi ke notaris, oleh notaris kita diberi persyaratannya," terangnya.

Namun ketika DPD PPNI Kabupaten Mojokerto memenuhi persyaratan ke notaris Anggia Ika, pihak pengurus yayasan periode 2016 -2021 yang dipimpin Hartadi, mengubah anggaran dasar YKW-PNI Kabupaten Mojokerto. Perubahan anggaran dasar itu dilakukan setelah Pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto Periode 2022-2027 dilantik.

"Permasalahan itu, sehingga muncul dua yang sama-sama mengklaim sah," katanya kepada wartawan saat menggelar konferensi, Selasa (12/7/2022).

Jika pihak Mas'ud menggunakan notaris Anggia Ika, pihak Hartadi menggunakan notaris Amalia Cholily, asal Jember. Setelah munculnya perbedaan akta ini, pihak Hartadi menggugat pihak Mas'ud Susanto ke pengadilan.

Lebih jauh, Mas'ud mengatakan jika akta YKWP PNI sejak awal berdiri menggunakan Notaris Anggia Ika. Berdasarkan hal itu, pihaknya menilai notaris yang dipakai pihak Hartadi mengurus akta cacat hukum alias tidak sah.

"Kita dilantik tanggal 26 Februari 2022, mereka (Hartadi) merubah anggaran dasar tanggal 1 Maret 2022 rapatnya, kalau menurut dokumen yang ada. Notarisnya berbeda. Sejarah yayasan, mulai awal memang (menggunakan notaris) ke Anggia. Menurut saya begitu (cacat hukum), tapi kita buktikan di pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu, Edy Gandiriyanto, Ketua  Kabupaten Mojokerto, mengatakan mediasi antara kedua belah pihak sudah digelar dipimpin oleh LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur. Hasilnya, untuk sementara ditunjuk plt. rektor dari pihak netral untuk memimpin kampus STIKes .

"Tujuan utamanya, untuk menyelamatkan nasib para mahasiswa di kampus keperawatan tersebut," kata Edy.

Ia berharap proses belajar mengajar bagi mahasiswa tetap berlangsung kondusif di tengah sengketa proses hukum.

"Semuanya sepakat untuk memberikan wewenang ke LLDIKTI dan rektornya Plt dari LLDIKTI, sehingga tidak ada lagi keraguan di ijazah mahasiswa. Kita dari DPD mengantongi SK dari DPW PPN Jatim," tukasnya.

Di tempat terpisah, Hartadi selaku Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto periode sebelumnya, meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan, mengingat permasalahan itu sudah masuh ranah hukum.

"Mereka itu adalah teman-teman saya juga, saya menghargai sikap dan pernyataan mereka. Tapi, karena ini semua sudah masuk pengadilan, saya lebih sangat menghormati proses jalannya persidangan. Saya harap, semua pihak harus mentaati hukum yang sedang berjalan," ungkap Hartadi, Selasa (12/7/2022). (ris/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video