Konsumsi Sabu, Tiga Pria di Jombang Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Konsumsi Sabu, Tiga Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 05 September 2022 15:06 WIB

Sejumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolsek Gudo, Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gudo menangkap tiga orang pria lantaran tertangkap tangan tengah mengonsumsi sabu di perumahan 'Godong Asri' Dusun/Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten .

Mereka adalah SPW (30), asal Dusun Geneng, Kelurahan Jombatan , Kecamatan ; AH (22), warga Dusun/Desa Sembung, Kecamatan Perak, dan IA (19), asal Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek.

"Kami lakukan penyelidikan (berdasarkan laporan pesta narkoba di sana), dan pada hari Jumat (2/9/2022) kemarin, ada mobil pikap ditumpangi tiga pelaku masuk rumah itu. Selang beberapa menit kita gerebek dan benar, mereka sedang mengonsumsi sabu-sabu," kata Kapolsek Gudo, AKP Kamdani, Senin (5/9/2022).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti dari saku celana sebelah kiri pelaku, yaitu sebuah plastik klip terdapat sisa sabu-sabu dan di tangan sebelah kiri telah memegang sebuah pipet kaca bentuk lurus.

"Sedangkan peralatan lain yang digunakan para pelaku untuk mengonsumsi sabu-sabu telah ditemukan didalam kamar bagian depan," ucap Kamdani.

Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gudo guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu unit mobil merk Daihatsu, jenis Grandmax, Pick up, warna hitam, tahun 2018, nopol AG 8572 GI, satu plastik klip terdapat sisa sabu-sabu, serta seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu.

"Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kamdani. (aan/mar)

 

 Tag:   Jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video