Kasus Uang Hilang Akibat Link Phising, Komisi I DPRD Kediri Panggil Pimpinan BRI dan OJK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Uang Hilang Akibat Link Phising, Komisi I DPRD Kediri Panggil Pimpinan BRI dan OJK

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 11 Oktober 2022 18:27 WIB

Indri Tri Wahyuni, nasabah BRI yang kehilangan uang Rp177 juta saat menunjukkan bukti transaksi. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten memanggil Pimpinan dan Pimpinan OJK menindaklanjuti laporan hilangnya uang dua nasabah BRI akibat mengklik link phising.

Rapat dengar pendapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi I Maskur Lukman, Selasa (11/10/2022). Lukman mengungkapkan, dua orang nasabah BRI yang mengadu adalah Erna Hari Purwanti, warga Desa/Kecamatan Papar, Erna. Dia kehilangan uang Rp20 juta setelah mengklik link phising yang meminta username dan password aplikasi BRIMO (e-banking BRI).

"Pengadu kedua adalah Indri Tri Wahyuni, warga Watugede, Kecamatan Puncu, Kabupaten . Ibu Tri, mengaku kehilangan uang sebanyak Rp177 juta, setelah meng-klik aplikasi BRIMO," kata Lukman, Selasa (11/10/2022).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Pemimpin Cabang BRI Pare Hari Prasetyo menyatakan dalam kasus raibnya uang milik nasabah tersebut bukan kesalahan BRI. Melainkan kesalahan nasabah karena menyerahkan password dan username BRIMO ke pihak lain.

Menanggapi hal ini, Lukman meminta pihak BRI tidak menyalahkan nasabah.

"Karena nasabah itu tahunya menyimpan uangnya BRI. Kalau aplikasi BRIMO itu palsu, mestinya BRI melaporkan ke polisi. Kami memberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan masalah ini dan kami menunggu progresnya," imbuh pria yang juga mantan Sekretaris PWI itu.

Senada, Anggota Komisi I Murdi Hantoro juga meminta BRI bertanggung jawab atas hilangnya uang nasabah.

Sementara Tri Wahyuni berharap uangnya bisa kembali setelah mengadu ke dewan. Ia mengaku juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres .

Sementara Kepala OJK  Bambang Supriyadi membenarkan bahwa pihaknya diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, inti dalam rapat hari ini adalah anggota dewan ingin mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan oleh BRI dan OJK.

"Kami dari OJK memang bertugas untuk melindungi nasabah. Namun untuk kasus uang hilang milik nasabah atas nama Erna Hari Purwanti, menurut BRI adalah kesalahan pihak nasabah sendiri. Sedangkan untuk kasus nasabah Tri Wahyuni masih dalam pendalaman lebih lanjut," ujar Bambang usai rapat, Selasa (11/10/2022).

Sementara Pemimpin Cabang BRI Pare Hari Prasetyo menolak memberikan keterangan. Ketika dikejar wartawan, Hari terus berlalu dan langsung masuk mobil.

"Maaf, saya ditunggu mau rapat," ujarnya singkat. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video