DPO Sejak 2021, Pelaku Pencabulan di Kedungdung Sampang Akhirnya Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Rabu, 19 Oktober 2022 13:16 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Sampang menangkap D, seorang terduga pelaku pencabulan yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2021.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, mengatakan bahwa pelaku diamankan di Dusun Pageren, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedundung, setelah buron selama satu tahun lebih.
BACA JUGA:
Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
Status ASN Oknum Kepala Sekolah di Sampang yang Terlibat Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara
Sering Melihat Video Porno di X, Anak Usia 12 Tahun di Surabaya Cabuli Adik Tirinya
Kades Karang Anyar Daftar Bacawabup Sampang ke PKS
"Pelaku kami amankan di rumahnya setelah lama ia menghilangkan jejak dari buronan polisi," ujarnya, Rabu, (19/10/2022).
Berdasarkan informasi yang didapat, kata Irwan, tersangka pada hari Selasa kemarin diketahui ada di rumahnya setelah pulang dari perantauan ke Kudus, Jawa Tengah, dan ke Kalimantan Tengah. Ia pulang karena ada hajatan maulid nabi di rumah orang tuanya.
"Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku (D), setelah itu kami bergerak cepat untuk melakukan penangkapan," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...