Sering Melihat Video Porno di X, Anak Usia 12 Tahun di Surabaya Cabuli Adik Tirinya
Editor: Arief
Kamis, 13 Juni 2024 21:23 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang anak berinisial MD (12) berhadapan dengan hukum, karena terjerat kasus pencabulan. Nahasnya, korban merupakan adik tirinya, yang masih berusia 6 tahun.
Jaksa Harlambang Adhi Nugroho, menyebutkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 29 Oktober 2023. Korban bersama MD tinggal dalam satu rumah bersama ibu kandung dan ayah tirinya, di kawasan Pogot, Kenjeran Surabaya.
BACA JUGA:
Polres Magetan Buru Pelaku Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
Curanmor di Surabaya, Maling Sasar Minimarket per Tanggal 18
Amankan 5 Remaja Bersajam, Tim Respatti Sat Samapta Polrestabes Surabaya Gagalkan Tawuran
Polisi Belum Ungkap Identitas Anggota Gangster yang Bacok 2 Korban di Surabaya
Dalam surat dakwaannya, pelaku menyetubuhi adik tirinya dengan mengiming-imingi jajan. Hal ini dilakukan agar korban tidak melaporkan tindakan asusila itu kepada orang tuanya.
Namun, korban mengadukan kepada ibunya. Kemudian, ibunya tersebut melaporkan kejadian itu, ke suaminya. Dari situ, tindak asusila itu dilaporkan ke polisi.
Simak berita selengkapnya ...