Gara-gara Data Penerima Tak Valid, Pemotongan PSKS di Sumenep Meluas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gara-gara Data Penerima Tak Valid, Pemotongan PSKS di Sumenep Meluas

Jumat, 08 Mei 2015 01:29 WIB

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dugaan pemotongan Bantuan Dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kabupaten Sumenep kian meluas hingga ke daerah kepulauan, salah satunya yang terjadi di Desa Gowa-Gowa, Kecamatan Raas.

Dana PSKS di Desa Gowa-Gowa, 'disunat' oknum aparat desa sebesar Rp 300 ribu. Sehingga, para penerima hanya mendapatkan Rp 300 ribu, dari total bantuan yang semestinya Rp 600 ribu.

Pemotongan dilakukan saat penerima selesai melakukan pencairan di kantor Pos setempat. ”Setelah uang diterima, satu oknum aparat desa meminta kembali sebagian uang itu,” terang satu warga.

"Pemotongan ini, dengan alasan untuk pemerataan, dan akan diberikan kepada warga yang tak tercatat," tambah dia.

Jumlah penerima bantuan PSKS di Desa Gowa-Gowa sebanyak 781 orang, dengan nominal sebesar Rp 468.600.000. Karena dibagi menjadi dua, maka penerima PSKS mestinya sebanyak 1.562 penerima. Kenyataan di lapangan, dana PSKS hanya dibagikan kepada 568 orang.

Maka, dana PSKS dari yang masih belum dicairkan sebanyak Rp 117.000.000. ”Ini yang kami tidak tahu kemana sisa uang itu?

Kepala Desa Gowa-Gowa, Kecamatan Raas, H Sahrani saat dikonfirmasi tidak menampik tindakan yang dilakukan anak buahnya. Pemotongan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk dengan penerima bantuan.

”Ini dilakukan karena data yang kami terima dari pemerintah tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Masih banyak warga tak mampu, tidak menerima,” katanya.

Bahkan, lanjut Sahrani, kebijakan pemotongan dana bantuan pemerintah tersebut tidak hanya dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa, melainkan tindakan serupa sudah lumrah dilakukan sejak kepala desa sebelumnya.

Disinggung soal ketidaksingkronan data penerima dengan jumlah uang, pihaknya berdalih bantuan yang diterima warga bervariasi. Ini disesuaikan dengan kesepakatan antara penerima dengan calon penerima. ”Ada yang menerima Rp 300 ribu, ada pula yang menerima sampai Rp 400 ribu. Itu tergantung kesepakatan sebelumnya,” tukas dia. (fay/rvl) 

 

 Tag:   psks

Berita Terkait

Bangsaonline Video