Oknum Guru SDN Kota Kediri Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 10 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 28 November 2022 22:26 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntut IM, terdakwa kasus pencabulan, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh tiga anggota JPU, Yuni Priyono, Maria Febriana, dan Pujiastutiningtyas, dalam sidang lanjutan di PN Kota Kediri dengan agenda pembacaan surat tuntutan dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa IM, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA:
Santri Ponpes Wali Barokah Kediri Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu
Ekspansi Pelayanan, DPMPTSP Kota Kediri Hadirkan Kejaksaan di Mal Pelayanan Publik
Pesan Zanariah di Pemaparan Pengamanan Pembangunan Strategis Kota Kediri 2024
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Mrican Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa IM didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Rinni Puspitasari.
Sedangkan Majelis Hakim PN Kota Kediri yang menyidangkan kasus yang digelar secara online tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, dengan Hakim Anggota Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan dan Panitera Pengganti Agus.
Dalam sidang, JPU Maria Febriana mengatakan bahwa terdakwa IM yang berprofesi sebagai guru pengajar kelas 6 di SDN Burengan 2 Kota Kediri telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual dengan jumlah korban sebanyak 7 orang anak perempuan.
Simak berita selengkapnya ...