Oknum Guru SDN Kota Kediri Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 10 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 28 November 2022 22:26 WIB
Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu sejak bulan Maret 2022 sampai dengan 10 Juni 2022 bertempat di lingkungan sekolah.
Akibat perbuatannya IM didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b dan e UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa dituntut selama 10 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp15.000.000,- subsidiair tiga bulan kurungan," ujar Maria.
Dalam sidang tuntutan tersebut juga diungkapkan barang bukti berupa: 1 buah patung anatomi tubuh manusia yang dikembalikan kepada SDN Burengan 2 Kota Kediri, 2 lembar surat laporan pengaduan wali murid kepada Kepala Sekolah SDN Burengan 2 Kediri tanggal 20 Juni 2022, 3 lembar surat aduan dari wali murid kepada Ketua Komite SDN Burengan 2 Kediri tanggal 18 Juni 2022.
Selanjutnya, hakim ketua menunda sidang pada hari Selasa (5/12/2022) depan dengan agenda pledoi. (uji/rev)