Berkas 5 dari 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P21, Kuasa Hukum Korban Kecewa
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 21 Desember 2022 23:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara untuk 5 dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim kini telah dilimpahkan Kejati Jatim dan memasuki tahap II.
"Tertanggal kemarin, Selasa (20/12/2022), lima tersangka telah lengkap sedangkan satu tersangka belum dinyatakan lengkap alias P19, karena ada beberapa unsur yang belum terpenuhi,” kata Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (21/12/2022).
BACA JUGA:
Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan
Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan RS Bhayangkara di Pamekasan
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan Personel di Beberapa Titik untuk Pengamanan WWF ke-10 di Bali
Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
Adapun 5 tersangka itu ialah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; dan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.
Simak berita selengkapnya ...