Amankan Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Amankan BB 2 Ons Sabu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 12 Januari 2023 14:04 WIB
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital dan HP merk Vivo.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun," ujar Dodi.
Ia menegaskan Polresta Malang Kota berupaya terus mengampanyekan war on drugs, baik melalui edukasi ke sekolah-sekolah dan kampus maupun upaya penindakan dengan penegakan hukum bagi pelanggarnya.
"Sesuai arahan Bapak Kapolresta kepada kami, semua kita lakukan untuk menciptakan Kota Malang yang bersinar atau bersih dari narkoba," pungkasnya. (dad/rev)