Pemerintah Masih Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Arus Balik Lebaran 2023 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemerintah Masih Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Arus Balik Lebaran 2023

Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 26 April 2023 12:37 WIB

Pemerintah Masih Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Pada Masa Arus Balik Lebaran 2023. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah masih memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan sebagai upaya membantu melancarkan arus lalu lintas selama masa mudik lebaran 2023.

Pada arus balik lebaran 2023, pembatasan angkutan barang berlaku dalam dua sesi, tahap pertama yaitu Senin (24/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB. Tahap kedua pada Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 WIB, hingga Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB.

Namun, pembatasan angkutan barang selama arus balik lebaran tahap pertama diperpanjang dari jadwal sebelumnya.

Hal ini termaktub di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri Nomor KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan Nomor: SKB/49/IV/2023/ Tanggal 25 April 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

Hendro Sugiatno selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan efektivitas pembatasan kendaraan barang berguna menurunkan jumlah kendaraan barang sampai dengan 94 persen.

"Dengan pertimbangan di atas, bahwa pembatasan kendaraan barang yang semula akan berakhir pada tanggal 26 April 2023 pukul 08.00. Maka kami akan memperpanjang pembatasan tersebut sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00", ujar Hendro pada (26/4/2023).

Penerapan aturan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, termasuk jalan tol.

"Untuk melayani tingginya volume lalu lintas harian tersebut maka diperlukan rekayasa lalu lintas", ujar Lisye Octaviana selaku Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga pada Rabu (26/4/2023).

"Bersamaan dengan pembatasan kendaraan angkutan barang untuk dapat mengurai kepadatan di segmen KM 66 s.d KM 48 Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan Volume per Capacity Ration (VCR) di bawah batasan yang disepakati, yaitu di bawah 0,8" tuturnya.

Maka dari itu, Jasa Marga mendukung penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang yang semula berakhir pada tanggal 26 April 2023, pukul 08.00, menjadi diperpanjang hingga Jum'at 28 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, dan pupuk.

Selain itu, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung tapioka/tepung gandum, jagung, gula, sayur dan buah-buahan.

Lainnya angkutan untuk daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, mentega garam, kedelai, bawang, dan cabe.

Walaupun angkutan barang kebutuhan pokok tersebut dikecualikan, harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama serta alat pemilik barang.

(ans) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video