Sebarkan Uang Rp 20 Ribu, Caleg Dilaporkan ke Panwaslu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sebarkan Uang Rp 20 Ribu, Caleg Dilaporkan ke Panwaslu

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: arief kurniawan
Selasa, 08 April 2014 17:56 WIB

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Muji Harjito mengatakan, pihaknya akan mendatangkan saksi penerima dugaan money politik itu beserta pelapor yang dilanjutkan pengkroscekan dengan caleg yang diduga melakukan tindakan itu melalui orang suruhannya. “Kita akan memanggil pihak-pihak terkait akan kebenar informasi ini,” ujarnya.

Masih kata Jito, dalam hal ini, pihaknya tidak gegabah melakukan keputusan sebelum dilakukan rapat pleno dari proses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Kami akan bertindak hati-hati dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.

 

 Tag:   Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video