Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023
Editor: Siswanto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 07 Agustus 2023 20:30 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan Barang Bukti (BB) dari hasil kejahatan tindak pidana umum yang sudah inkrah.
Pemusnahan macam-macam BB tersebut, digelar di depan kantor kejaksaan setempat dengan melibatkan jajaran forkopimda sekaligus Dinas Kesehatan, Senin (7/8/2023).
BACA JUGA:
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
BRI Tuban MoU dengan Kejari di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Kajari Tuban, Armen Wijaya menjelaskan, pemusnahan BB tersebut dipastikan sudah berkekuatan hukum berdasarkan putusan hakim.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu 71,918 gram, ganja kering 19,84 gram, pil dobel L 43.653 butir, pil Y 2.266 butir, pil hexymer 1.018 butir dan pil tramadon 70 butir serta 5 handphone.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan PN selama 2022-2023," kata Armen sapaan akrabnya.
Mantan Kajari Gorontalo tersebut, menuturkan, BB yang dimusnahkan paling menonjol ialah pil koplo jenis dobel L. Hal tersebut menjadi perhatian Kejari untuk turut serta menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban.
Bahkan, akan melakukan penindakan sebagaimana perkara yang sudah masuk dengan penuntutan yang maksimal sesuai dengan tindakan terdakwa itu sendiri.