Mantan Dirut PT BWR Divonis Dua Tahun Penjara
Kamis, 25 Juni 2015 17:07 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Mantan Dirut PT Batu Wisata Resourch (BWR) Dwi Martono Arlianto alias Anton divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Sukadi SH menyatakan, Anton terbukti melakukan penyalahgunaan jabatannya sebagai direktur PT. BWR.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan korupsi yang merugikan keuangan negara,” jelasnya saat sidang.
“Untuk tindak pidana korupsi, Anton dianggap menyalah gunakan kewenanggan dan terjerat UU Tipikor pasal 3,” sambungnya.
Hal yang memberatkan, kata Hakim Tipikor ini adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan hal yang meringankan adalah karena terdakwa tidak pernah di hukum dan mempunyai keluarga.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidsus Kejari Batu Jendra Firdaus mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut. “Tujuh hari ke depan kami akan berpikir, akan melakukan langkah apa saja,” jelas Jendra di kantornya karena berhalangan hadir.
Sementara, Pengacara terdakwa Ma'ruf berpendapat bahwa putusan ini semakin menguatkan kalau perbuatan kliennya Itu harusnya masuk ranah perdata, bukan pidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada putusan direksi.
BACA JUGA:
4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Dugaan Tipikor Pungutan Pajak BPHTB oleh BKAD Kota Batu Masuk Tahap Penyidikan
Simak berita selengkapnya ...